Korupsi Belanja Rutin, Bendahara Dinas Cipta Karya Kampar Dihukum 1,5 Tahun

Pekanbaru (SegmenNews.com)-Bendahara Dinas Cipta Karya Kabupaten Kampar, Yusman, divonis selama satu tahun enam bulan penjara. Ia dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi pada anggaran dana belanja rutin.

Ilustrasi

Vonis ini dibacakan majeiis hakim yang diketuai Toni Irfan, pada persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Rabu (26/7/2017). Selain hukuman penjara, terdakwa Yusman juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp50 juta, jika tidak dibayar maka diganti dengan penjara selama dua bulan.

Hakim juga menghukum terdakwa Yusman membayar uang pengganti sebesar Rp284 819.000, jika tidak sanggup maka harta benda milik Yusman akan disita, dan jika tidak mencukupi maka diganti dengan penjara selama satu tahun.

Vonis yang diberikan majelis hakim ini lebih ringan dibanding tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ostar Alpansri SH sebelumnya, yang menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan denda Rp100 juta subsider 6 bulan, dan diwajibkan mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 1 miliar lebih atau subsider 3 tahun.

Sesuai dakwaan, perbuatan terdakwa berawal dari adanya laporan rekening gendut milik Yusman yang disampaikan PPATK, yang mencurigai adanya rekening Rp 3,5 miliar milik Yusman, yang statusnya hanya PNS golongan III.

Setelah diusut oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Riau, akhirnya ditemukan adanya indikasi korupsi pada belanja rutin dinas.***(hasran)