Polisi Amankan 12 Unit “Moge” di Pelabuhan Buton

4. 1 (satu) Unit Moge Harley Davidson beserta STNK dengan No Pol : 3987 EE dengan No Rangka : 2A40236FLH dan No Mesin : 2A40286H9.

5. 1 (satu) Unit Moge Harley Davidson beserta STNK dengan No Pol : B 6279 PXJ dengan No Rangka : 5HD1CGP135K410586 dan No Mesin : CGP5410586.

6. 1 (satu) Unit Moge Harley Davidson beserta STNK dengan No Pol : B 3042 dengan No Rangka : 5HD1KBMC1EB638744 dan No Mesin : KBME638744.

 

7. 1 (satu) Unit Moge Harley Davidson beserta STNK dengan No Pol : B 6969 FCT dengan No Rangka : 1HD1FDV192Y658608 dan No Mesin : FDV2658608.

8. 1 (satu) Unit Moge Harley Davidson beserta STNK dengan No Pol : B 6795 UZC dengan No Rangka : 5HD1KELCXEB6559658 dan No Mesin :KELE655965.

Kedelapan Kendaraan tersebut dibawa oleh :

KRISTIADI FAJAR GUSTANTO als JAPRA bin HADI SUBROTO, laki-laki, 35 tahun, Swasta, Jawa, Islam, al. Sungai Pelunggut Sagulung Batam Kepri. Sebagai penanggung jawab kendaraan.

HUSNI, laki-laki, 42 tahun, Melayu, Mekanik, Bukit Bestari Tanjung Pinang Kepri.

Pasal yang dilanggar oleh para Pelaku adalah Pasal 263 ayat (2) :
“ Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian.” Dengan Ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun.***(Heri)