Sidang Korupsi Jembatan Pedamaran II, Hakim Perintahkan Jaksa Panggil Mantan Bupati Rohil

Sementara pada persidangan, Kamis (27/7/2017), jaksa penuntut umum menghadirkan dua saksi yang merupakan anggota tim peneliti kontrak, yakni Kodri dan Roi.

Kepada majelis hakim, kedua saksi mengaku tidak pernah dilibatkan dalam pembuatan berkas acara penelitian kontrak.

Keduanya mengaku hanya disodorkan berkas oleh ketua tim dan dari PT Waskita Karya untuk ditandatangani.

Kedua saksi juga mengaku tidak ada menerima honor ketika ditunjuk masuk dalam tim peneliti kobtrak.

Keduanya juga mengaku tidak pernah turun kelapangan untuk melakukan penelitian.***(hasran)