Sssttt….Proyek Pelebaran Jalan Srikandi Tanpa Papan Proyek

Pada lokasi proyek juga tidak terlihat adanya papan proyek lazimnya sebuah proyek pemerintah, yang berisikan informasi mengenai proyek.

Mulai dari anggaran yang digunakan, satuan kerja perangkat daerah yang melaksanakan kegiatan, jumlah dana yang digunakan, kontraktor pelaksana serta masa pekerjaan.

Untuk diketahui, secara umum, terkait pemasangan papan nama proyek, ada sejumlah peraturan perundang-undangan yang dapat menjadi rujukan.

Antara lain Kepres No. 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, diwajibkan untuk memasang papan nama proyek.

Pemasangan papan proyek itu sebagai bentuk patuh terhadap Undang-Undang RI No.14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 15 Huruf (d.).***(hasran)