Rohil(SegmenNews.com)- Masih ingat kejadi beberapa minggu yang lalu di kota Bagansiapiapi Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Yanti umur (55) tahun warga Jalan Usaha 1 Kelurahan Bagan Barat Kecamatan Bangko, pemilik Kios (BBM) di jalan Sungai Garam meninggal dunia terpanggang oleh api dengan luka bakar seluruh tubuh 97 persen.
Awalnya penyebab meninggal Yanti diduga dari anti nyamuk yang mengakibatkan kiosnya terbakar. Dimana di ketahui korban selalu tidur di kios miliknya pada malam hari.
Kepolisian Polsek Bangko Kota Bagansiapiapi Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), berhasil mengungkap misteri penyebab kematian Yanti alias Iyet.
Pada Minggu (30/7/2017) sekira Pukul 03.00 Wib dini hari telah tiba di Mapolsek Bangko tersangka di duga melakukan tindak pidana Curas yang menyebabkan korban meninggal dunia (kejadian kebakaran kios minyak di jalan sungai garam kelurahan Bagan barat Kab Rohil).
Tersangka bernama Yan Efriza alias Ijep umur (35) tahun jenis kelamin laki-laki, perkerja pengangguran, yang beralamt saat ini di jalan utama Kelurahan Bagan Barat Kec. Bangko Kab (Rohil).
Korban Yanti alias Iyet, jenis kelamin perempuan, umur (55) tahun, agama islam, suku sunda, yang berlamat alamat jalan pembangunan Kel. Bagan barat Kecamatan Bangko Kabupaten Rohil.
Kronologis kejadin :
Kebakaran kios minyak yang menyebabkan meninggalnya seorang perempuan yang bernama Yanti alias Iyet yang terjadi pada hari selasa (18/7/2017), sekira pukul 05.20 wib dengan TKP di jalan sungai garam Kel. Bagan Barat Kec. Bangko, unit Reskrim Polsek Bangko langsung melakukan penyelidikan secara intensif dengan cara mendatangi TKP, mencatat saksi dan juga mencari barang bukti yang dapat di jadikan petunjuk.
Dengan adanya petunjuk diketahui bahwa kebakaran tersebut terjadi di karenakan faktor kesengajaan.
Dengan adanya bukti petunjuk tersebut team opsnal Polsek Bangko langsung melakukan penyelidikan di lapangan, dengan ciri ciri yang di ketahui di peroleh informasi bahwa di duga pelaku bernama Yan Efriza umur (35) tahun yang sehari-hari dipanggil dengan nama Ijep.
Hal ini juga di perkuat setelah kejadian tersebut yang di duga pelaku Yan Efriza tidak pernah lagi kelihatan di rumahnya maupun di Kota Bagansiapiapi setalh kejadian tersebut.
Dengan adanya petunjuk petunjuk yang cukup kuat team opsnal Polsek Bangko tetap melakukan penyelidikan secara mendalam dan di ketahui bahwa pelaku sedang berada di Kec. Lubuk Alung Kabupaten. Padang Pariaman, Propinsi Sumbar.
Berdasarkan informasi tersebut pada hari Rabu (26/7/2017) sekira Pukul. 01.00 Wib dengan di lengkapi sprintgas dan sprintkap Kapolsek Bangko memerintahkan unit opsnal Polsek Bangko yang dipimpin langsung oleh panit reskrim Polsek Bangko Iptu Yuliardi untuk segera mengamankan dan menangkap pelaku di Kec. Lubuk Alung Kab. Padang Pariaman Propinsi. Sumbar.
Dengan bekal informasi dan kemampuan anggota opsnal di lapangan team opsnal Polsek Bangko langsung menuju ke TKP. Alhasil pada hari Jumat (28/72017), pelaku berhasil di tangkap dan di amankan serta segera di bawa pulang ke Mapolsek Bangko Kota Bagansiapiapi Kec.Bangko Kabupaten Rohil.
Hasil interogasi kepada pelaku, pelaku mengakui tindak pidana yang telah di lakukan olehnya.
Dan pelaku juga menjelaskan secara singkat bahwa pada malam kejadian tersebut pelaku memang berniat untuk melakukan pencurian di kios minyak saudara Yanti alias Iyet setelah pelaku masuk ke dalam kios tersebut dan hendak mengambil uang di dalam kaleng namun aksi pelaku di ketahui oleh korban dan dengan segera pelaku langsung mengambil seutas tali rapia dari dalam kantong celananya dan langsung mengalungi dan menjerat tali tersebut keleher korban.
Di saat itu korban meronta-meronta kesakitan, tangan korban menyentuh jeregen jeregan yang berisikan minyak bensin sehingga jerigen-jerigen tersebut terjatuh dan mengeluarkan bau bensin serta langsung menimbulkan api dan asap yang tebal.
Melihat api dan juga asap yang tebal pelaku langsung melepaskan korban yang mulai tidak menyadarkan diri dan langsung ingin mengambil sepeda motor yang ada di dalam kios, di karenakan api dan asap yang tebal pelaku tidak melanjutkan niatnya untuk mengambil sepeda motor tersebut dan hanya mengambil uang yang ada di dalam kaleng beserta HP merk nokia type 1280 milik korban dan langsung melarikan diri ke arah jalan sungai garam Kelurahan Bagan Barat Kec. Bangko.
Sampai saat ini pelaku telah diamankan di Polsek Bangko dan masih dalam pemeriksaan oleh penyidik reskrim Polsek Bangko.
Dalam press rilis ini Kapolsek Bangko menyampaikan pasal yang di sangkakan kepada pelaku yaitu pasal 365 ayat ( 3 ) jo 338 jo 340 KUHP.***(Chandra)