Pekanbaru (SegmenNews.com)-Penyidik Polda Riau menetapkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kota Pekanbaru Zulkifli Harun, sebagai tersangka kasus pungutan liar Izin Usaha Jasa Kontruksi.
Hal ini diungkapka Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau, AKBP Edy Fariadi, kepada wartawan, Senin (31/7/2017).
Dengan ditetapkannya Zulkifli Harun sebagai tersangka, saat ini sudah ada empat orang tersangka dalam perkara pungli IUJK di Dinas PUPR.
“Berkas tersangka saat ini sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Riau. Saat ini sedang diteliti oleh Jaksa Peneliti di Kejati Riau,” ujarnya.