Setelah korban berjalan sejauh 4 Kilometer, korban bertemu denga teman sekolah korban yang bernama Candra yang tinggal satu desa dengan korban. Pada saat itu Candra membawa korban ke rumahnya kemudian mengantarkannya pulang ke rumahnya di Desa Kinantan, Kecamatan Tapung dan melaporkannya ke polisi.
Dari hasil penyelidikan didapat informasi bahwa motor korban yang dirampas pelaku ini berada di daerah Panam Pekanbaru. Kemudian pada hari Senin 31 Juli 2017, Kanit opsnal bersama anggota mencari kendaraan tersebut dan berhasil diamankan dari tangan Toni dan Danu di sebuah kos-kosan yang terletak di wilayah Kubang, Pekanbaru.
Berdasarkn keterangan Toni sepeda motor tersebut diperolehnya dengan cara membelinya seharga Rp15 juta 800 ribu dari Ocu Khairul, kemudian dilakukan pencarian dan diamankan Ocu Khairul. Menurut keterangannya, dia membeli motor itu dari Rio Herly dengan harga Rp11 juta 600 ribu, kemudian diamankan Rio Herly
Berdasarkan keterangan Rio Herly (pemilik showroom di Air Tiris) bahwa motor itu dibelinya dari Fairus yang diperantarai David dan Barok dengan harga Rp11 juta, kemudian diamankan Fairus dan dari keterangannya motor itu dibelinya dengan harga Rp 9 juta dari Toibul yang diduga sebagai pelaku pembegalan terhadap korban Candra
Kemudian pada hari Selasa 1 Agustus 2017 sekira pukul 04.00 Wib, tersangma dapat diamankan saat berada di depan Kantor Camat Tapung. Kemudian tersangka dibawa ke Polres Kampar untuk dilakukan proses penyidikan.***(hefni)