MA Vonis 2 Mantan Anggota DPRD Bengkalis 9 Tahun Penjara

Panitera Muda Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Pekanbaru, Denny Sembiring SH, Selasa (1/8/2017), membenarkan adanya putusan kasasi yang diterima Pengadilan Negeri Pekanbaru.

” Kedua terdakwa dihukum masing-masing sembilan tahun penjara, karena dinilai terbukti bersalah sesuai pasal 2 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 KUHP,” ujarnya.

Untuk diketahui, sesuai dakwaan Jaksa Penuntut Umum sebelumnya disebutkan bansos Kabupaten Bengkalis tahun 2009-2014 dikorupsi miliaran rupiah. Jumlah tersebut juga dinikmati oleh 11 orang anggota DPRD Bengkalis periode 2009-2014, di antaranya,

Jamal Abdillah sebesar Rp 2.779.500.000, Hidayat Tagor Rp 133.500.000, Rismayeni Rp 386 juta, Purboyo Rp 752.500.000, Tarmizi Rp 600 juta, Suhendri Asnan Rp 280.500.000, Dani Purba Rp 60 juta, Mira Roza Rp 35 juta, Yudi Rp 25 juta, Heru Wahyudi Rp 15 juta, dan Amril Mukminin Rp10 juta.***(segmen02)