Polda Riau Grebek Industri Miras Oplosan

Pekanbaru(SegmenNews.com)- Jajaran Ditres Krimsus Polda Riau menggerebek home industri minuman keras oplosan di Jalan Kulim Gg Pesona Komplek Pesona No. 4 Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Senapelan, Kota Pekanbaru, Selasa (1/8/17) sekitar pukul 11.00 WIB.

Polda Riau Grebek Industri Miras Oplosan

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Guntur Aryo Tedjo, Rabu menjelaskan, jenis Miras Oplosan tanpa izin edar tersebut yakni:
1. Asoka Wisky 43 kotak
2. Big Boss biasa 54 kotak
3. Big Bos Putih 28 kotak
4. Anggur Merah Botol Besar 474
5. Anggur merah botol kecil 67 kotak.
6. Mansion Putih 26 kotak
7. Mansion biasa 21 kotak.
8. 5 bh Drum warna biru berisikan alkohol
9. 3 bh jeregen warna biru berisikan alkohol.
10. 2 bh jeregen warna putih berisikan alkohol.
11. 1 bh jeregen warna biru kosong.
12. 7 bh drum warna biru tempat mengaduk miras
13. 2 unit mesin katup ( tempat pemasangan tutup botol).
14. 2 b bak penampung miras.
15. 70 karung botol kosong miras.
16. 2 karung Citrie Acid netto 25 kg
17. 3 kotak label miras.
18. 6 kotak racikan pembuat miras ( bumbu miras).
19. 10 ikat kardus kosong tempat miras.
20. 4 karung salo
21. 37 kotak tutup botol miras.

Pelaku diduga, Rasali SALIM warga Kecamatan Tampan. Pihak kepolisian telah memeriksa para saksi-saksi, JAN, SG,CI, JS dan DJ.

Dari pengembangan polisi juga menemukan di gudang Jalan Soekarno Hatta no. 111 E Kota Pekanbaru, ratusan kotak minuman keras siap edar serta botol kosong dan label jenis miras berbagai merek.

Diduga melanggar aturan yg diterapkan:
Pasal 142 jo pasal 91 ayat 1 UU RI NO. 18 THN 2012 ttng Pangan, atau pasal 62 ayat 1 jo pasal 61 jo pasal 8 ayat 1 huruf a, huruf e dan huruf f UU RI No. 8 thn 1999 ttg perlindungan konsumen Jo Pasal 204 KHUPidana.***(Her)