Asyik Main Judi Dadu Guncang, Lima Warga Siak Diciduk

Siak (SegmenNews.com)-Lima orang warga Siak yang tengah asyik main judi dadu guncang di Jalan Tengku Yahya, Desa Jaya Pura, Kecamatan Bunga Raya, Kabupaten Siak, Sabtu (5/8/2017), sekitar pukul 23.35 WIB, diringkus tim opsnal Polres Siak.

Lima pemain judi dadu guncang diringkus polisi

Kelima tersangka yakni Lio Ferson Manurung (26), warga Jalan Pertiwi, gang Mangga, Hakmila, selaku bandar, warga Jalan Bunga Raya.

Kemudian, Mujahidin, selaku bandar bola luncur (43), warga Jalan Tuah Indrapura, Datar, selaku kasir bola luncur, warga Desa Bunga Raya dan Bambang Kusnadi, selaku pemain, warga Jaya Pura, Kecamatan Bunga Raya.

Polisi mengamankan barang bukti permainan judi bola luncur, antara lain, satu buah meja luncur, tiga buah bola meja luncur, satu buah gambar bola luncur, empat buah ganjal meja bola luncur, satu buah bedak, satu buah bola lampu sebagai penerangan, uang bandar jumlah Rp550.000, uang yang di atas meja luncur Rp280.000 uang bandar di dalam tas Rp2.956.000.

Sementara barang bukti permainan judi dadu goncang, antata lain, empat buah dadu, satu buah alat penggoncang dadu, satu buah gambar mata dadu, dua buah karung sebagai alas, satu buah terpal hitam sebagai alas, satu buah tas warna biru, uang bandar Rp430.000, uang yang di atas gambar mata dadu Rp390.000.

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Guntur Aryo Tedjo, Minggu (6/8/2017) membenarkan penangkapan tersebut.***(hasran)