Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Walhi Terhadap SP3 Perusahaan Diduga Bakar Lahan

Pekanbaru(SegmenNews.com)-Hakim praperadilan, Senin (7/8/2017), menyatakan menolak permohonan praperadilan Walhi Riau terhadap SP3 Polda Riau untuk tiga perusahaan diduga membakar lahan, yakni PT RJU, PT Rimba Lazuardi dan PT Perawang Sukses Perkasa Indonesia.

Hakim Praperadilan, Fatimah SH, dalam putusannya yang digelar di Pengadilan Negeri Pekanbaru, menyatakan termohon Polda Riau sudah melakukan penyelidikan dan penyidikan sesuai dengan prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.

Di antaranya dengan menindaklanjuti laporan kebakaran yang terjadi di tiga areal perusahaan tersebut.

Termohon juga sudah memintai keterangan saksi-saksi, termasuk saksi ahli dan telah pula mendatangi lokasi kejadian.

Berdasarkan keterangan dan bukti-bukti yang diperoleh oleh penyidik diyatakan tidak cukup bukti untuk melanjutkan perkara tersebut, sehingga diterbitkan SP3.