Berdasarkan pertimbangan ini, hakim menyatakan permohonan Walhi harus ditolak.
Selain itu, hakim juga membebankan biaya perkara kepada pemohon Walhi.
Sebelumnya Walhi Riau mengajukan gugatan praperadilan terhadap Polda Riau atas SP3 Polda Riau untuk tiga perusahaan diduga membakar lahan, yakni terkait penghentian penyidikan tiga perkara kebakaran hutan dan lahan atas nama terduga PT Riau Jaya Utama (PT RJU), PT Perawang Sukses Perkasa Indonesia (PT PSPI) dan PT Rimba Lazuardi (PT RL).
WALHI menganggap penghentian penyidikan yang dilakukan Polda Riau melalui penerbitan SP3 secara prosedural tidak sah dengan melihat alasan penghentian penyidikan terhadap ketiga objek permohonan tersebut.
Hal ini didasarkan pada pelanggaran KUHAP serta Peraturan Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 14 tahun 2012 (Perkap 14/2012) tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana dan Peraturan Kepala Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2014 (Perkaba 14/2014) tentang Standar Operasional Prosedur Pengawasan Penyidikan Tindak Pidana.***(hasran)