Kejati Nyatakan Berkas Pungli Kadis PUPR Pekanbaru Lengkap

Dikatakan Sugeng, ditetapkannya Zulkifli Harun, sebagai tersangka atas petunjuk dari Jaksa Peneliti berkas tiga tersangka sebelumnya. Tiga tersangka sebelumnya yakni Martius, Said Al Kudri dan Khairil, semuanya pegawai honor PUPR. Sementara barang bukti dari perkara ini yakni uang sebesar Rp10.400.000.

“Sebelumnya ketika kita dalami, ketiga tersangka tidak masuk dalam tindak pidana korupsi atau menerima suap, karena ketiganya bukan pegawai negeri. Karena itu kita minta penyidik untuk melakukan pendalaman dan didapatlah nama Zulkifli Harun, Kepala Dinas PUPR Kota Pekanbaru,” ujarnya.

Atas perbuatannya ZH dan tiga tersangka lainnya dijerat sesuai pasal 12 huruf e UU 20 tahun 2001, intinya pemerasan dalam jabatan jo pasal 11 menerima suap dalam jabatan, dengan acaman hukuman minimal 4 tahun.***(hasran)