Seperti diketahui HW diperiksa setelah kelompok masyarakat Koalisi Rakyat Riau (KRR) yang melaporkan kasus ini ke Polda Riau yang diketuai oleh Fachri, sebanyak 33 perusahaan di Riau diduga telah melakukan tindak pidana menguasai kawasan lahan dan hutan secara ilegal.
Dari keterangannya, sebanyak 33 perusahaan diduga berada didalam kawasan hutan seluas 103.320 hektare. Itu data yang masuk di Panitia Khusus Monitoring dan Evaluasi Perizinan DPRD Riau.
Sementara seluas 203.977 hektare ditanam kebun sawit tanpa menggunakan izin Hak Guna Usaha (HGU). Dari 33 perusahaan ini terdapat 4 perusahaan yang naik ketingkat penyidikan yakni PTPN V, PT. Ganda Hera Hendana, PT. Seko Indah dan terakhir PT. Hutahaean yang ditetapkan sebagai tersangka.***(ran/hl)