Sidang Korupsi BNI 46 Pekanbaru, Kredit Kopkar PTPV V Macet Sejak 2012

Pekanbaru (SegmenNews.com)-Sidang korupsi Bank BNI 46 Cabang Pekanbaru untuk kredit Kopkar PTPN V sebesar Rp14,5 miliar, kembali digelar, Senin (14/8/2017, di Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Dari persidangan diketahui kredit ini sudah macet sejak tahun 2012 lalu.

Tiga saksi disumpah sebelum memberi keterangan

Sesuai jadwal, Jaksa Penuntut Umum, Syafril SH, menghadirkan tiga orang saksi pada sidang dengan terdakwa Emzahari dan Melda Rotika Mayasari Penjaitan, selaku Relationship (RO) dan mantan Ketua Koperasi Karyawan PTPN V Pekanbaru, Jauhari.

Tiga orang saksi yabg dihadirkan dihadapan majelis hakim yang diketuai Sulhanuddin tersebut yakni, Nurul Gaos SE, karyawan BNI46 pada bagian pengelola dan pemasaran Divisi Usaha Kecil. Kemudian Muhammad Jufri karyawan BNI46 dan Raden Wahyu Purwanto, Pensiunan BNI 46 Pekanbaru, yang sebelumnya Pemimpin Central Kredit Kecil