Sidang Korupsi BNI 46 Pekanbaru, Kredit Kopkar PTPV V Macet Sejak 2012

Dalam keterangannya, saksi Nurul Gaos, menyebutkan bertugas memproses data menganalisa kredit yang nilai plafonnya mencapai Rp10 miliar. Ia juga mengaku menganalisa kelayakan koperasi.

Pencairan petama 15 miliar. Divisi USK sudah mengingatkan agar diteliti lagi. Ketika ada tunggakan kredit, saksi sudah ingatkan operasional untuk menagih ke koperasi.

Saksi juga memerintahkan mendudukkan kembali sesuai SKK. Ini dilakukan penyelamatan tahun 2012. Tidak semua syarat SK dimuat. Tahun 2012 koperasi sudah menunggak sehingga harus dilakukan penyelematan.

Untuk diketahui, ketiga terdakwa dijerat Pasal 2 jo Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.***(hasran)