Mantan Kacab BNI 46 Rengat Dituntut 2 Tahun Penjara

Pekanbaru (SegmenNews.com)-Mantan Kepala Cabang BNI 46 Rengat, Yanisman Bisran, dituntut selama dua tahun penjara. Jaksa menilai terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi pemberian kredit sebesar Rp4,5 miliar pada KUD Rahayu Makmur.

Jaksa menyerahkan berkas tuntutan kepada terdakwa

Tuntutan ini dibacakan Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Selasa (15/8/2017). Jaksa juga menuntut terdakwa membayar denda sebesar Rp50 juta, atau jika tak dibayar diganti dengan kurungan selama tiga bulan.

Usai mendengar tuntutan jaksa, hakim yang diketuai Arifin SH MH, memberikan waktu selama satu minggu kepada terdakwa dan penasehat hukumnya untuk menyampaikan nota pembelaannya.

Terdakwa Yanisman Bisran, sebelumnya didakwa melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan BNI sebesar Rp4,5 miliar.