Meranti(SegmenNews.com)- Ketua Koordinator Wilayah (Korwil) Provinsi Riau Lembaga Independen Pembawa Suara Pemberantas Korupsi Kolusi Kriminal Ekonomi (Lembaga IPSPK3-RI), Zainuddin Hs S.Ag akan melaporkan kontraktor pelaksana kegiatan pembangunan dermaga laut di Meranti kepada polisi.
Pasalnya, dalam pengerjaan proyek tersebut, pihak kontraktor diduga menggunakan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi bukan BBM industri.
Ditegaskan Zainuddin bahwa proyek yang dibiayai oleh pemerintah tidak boleh mengunakan bahan bakar minyak (BBM) subsidi, tetapi harus BBM industri.
Termasuk juga dengan bahan material lainnya, seperti kayu yang digunakan dan disuplay, serta dokumen administrasi kerja sama memasukkan material harus memilik izin yang resmi terlebih proyek program pemerintah.
“Ini jelas melanggar hukum dan tindak pidama tentang penyalah gunaan BBM subsidi dan pelaku juga dapat dijerat dengan Pasal 55 atau Pasal 53 huruf (b) UU No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas, dengan ancaman hukuman enam tahun penjara,” terang Zainuddin, Minggu (13/08) siang.