Ternyata Briptu TH Sering Melanggar Hukum, Berikut Catatan Hitamnya

Briptu TH juga pernah melakukan pelanggaran PPRI No 2 tahun 2003 yaitu positif mengunakan Narkotika jenis shabu-shabu berdasarkan Nomor : LP / 32 / II / 2017 / Sipropam, tanggal 27 Februari 2017.

Dia telah menjalani sidang disiplin dengan putusan Penempatan Khusus 21 (dua puluh satu) hari dan teguran tertulis berdasarkan Keputusan Penghukuman Disiplin Nomor: KHD/ 34/ V/ 2017 / Sipropam, tanggal 02 Mei 2017.