Briptu TH juga melakukan Pelanggaran PPRI No 2 tahun 2003 yaitu tidak masuk Dinas selama 16 (enam belas) hari kerja secara berturut-turut tanpa keterangan berdasarkan Nomor : LP I 01 / II / 2017 / SPKT, tanggal 09 Februari 2017.
Melakukan pelanggaran PPRI No 2 tahun 2003 yaitu Positif mengunakan Narkotika jenis shabu-shabu berdasarkan Nomor : LP / 63 / VII / 2017 / Sipropam, tanggal 18 Juli 2017.
Melakukan pelanggaran PPRI No 2 tahun 2003 yaitu Positif mengunakan Narkotika jenis Shabu-shabu berdasarkan Nomor : LP / 64 / VII / 2017 / Sipropam, tanggal 29 Juli 2017.
Sementara pelanggaran lainnya yang dilakukan oleh Briptu Taufik Hidayat berdasarkan petikan Putusan Nomor: 32/ Pid. B / 2015 / PN. Bks, tanggal 27 Maret 2015 Tentang Perkara tindak pidana penipuan pasal 378 ayat (1) KUHP dengan pidana penjara kurungan selama 6 (enam) bulan dan surat bebas Nomor: W4.PAS.14.PK.01.02-137 (perkara ditangani Satreskrim Polres Kep. Meranti)
Terakhir Briptu TH ditangkap, Senin (14/08/17) silam, tepat pukul 16.00 wib di Wisma Holiday Jalan Tengku Umar, Selatpanjang, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti.
Dari tangan Briptu TH diamankan narkoba jenis shabu – shabu seberat 1,5 Kg, 500 butir pil ekstasi dan 500 butir pil Happy Five.***(Dhamean)