Terdakwa juga mengaku selama ini tidak pernah mendapat intimidasi dari umat Islam yang ada di Pekanbaru. Terdakwa uga mengaku selama ini tinggal dengan masyarakat yang 99 persen beragama Islam dengan damai. Demikian pula di tempat dirinya sekolah dan kuliah.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum Syafril SH mendakwa terdakwa Soni sesuai dengan Pasal 45 jo Pasal 28 ayat (2) Undang-undang (UU) Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Video:
Dalam dakwaan disebutkan perbuatan Soni tersebut terjadi, Senin 20 Maret 2017 sekira pukul 13.30 Wib di kampus Universitas Islam Riau.
Saat itu, Soni menulis dalam akunnya atas nama Sonnydriveking tentang penghinaan dan menyindir cara beribadah umat Islam serta menghina Nabi Muhammad SAW. Bahkan dia juga menghina Umat Islam ketika mengucapkan takbir.
Atas tulisannya di media sosial itu, umat Islam tersinggung dan melaporkan perbuatan terdakwa tersebut ke polisi.***(hasran)