Inhil(SegmenNews.com)- Pemerintah Kabupaten Inhil melaksanakan Sosialisasi dan Implementasi PP No. 71 Tahun 2014 dilengkapi dengan PP No. 57 Tahun 2016 yang di buka Bupati di Wakili Staf Ahli Bupati bidang Ekenomi dan Pembangunan Setda Inhil Drs. Sar’i turut di hadiri, Ditjen Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Huda A.Sani, Kepala Dinas lingkungan hidup dan kebersihan Inhil beserta Staf.
Sosialisasi yang di pusatkan di aula Hotel Puri Cendana, Selasa (29/8/2017) menghadirkan 3 orang narasumber yang diikuti 30 orang peserta.
Sosialisasi yang di laksanakan selama 2 hari ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan Kesadaran dalam upaya perlindungan dan pengelolaan ekosistem Gambut serta mencegah dan menanggulangi kebakaran hutan dan lahan.
Sebelum membacakan sambutan Bupati terlebih dahulu di lakukan penyerahan plakat dari Pemerintah Kabupaten Inhil oleh Staf Ahli Bupati kepada Ditjen PPKL Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Huda A.Sani
Sambutan Bupati yang di bacakan Staf Ahli mengatakan, ekosistem gambut merupakan ekosistem yang rentan dan telah mengalami banyak kerusakan yang disebabkan oleh kebakaran hutan dan lahan pada tahun 2015.
Oleh karena itu, pemerintah memandang harus dilakukan upaya-upaya intensif dalam perlindungan dan pengelolaannya. maka peraturan pemerintah nomor 71 tahun 2014 tentang perlindungan da