Pekanbaru (SegmenNews.com)-Penyidik Polda Riau, menyerahkan Kepala Dinas PUPR Pekanbaru, Zulkifli Harun, tersangka pungli pengurusan izin jasa konstruksi ke Kejaksaan Tinggi Riau, Selasa (29/8/2017).
Penyerahan tersangka setelah sebelumnya Jaksa menyatakan berkas perkara yang diserahkan lengkap (P21).
Usai penyerahan, Jaksa kemudian menggiring Zulkifli Harun untuk dititipkan di Rumah Tahanan Sialang Bungkuk.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau, Sugeng Riyanta, ketika dikonfirmasi, mengatakan, tersangka dititipkan di Rutan Sialang Bungkuk sambil menunggu proses pelimpahan berkas perkara ke pengadilan dan proses penuntutan di pengadilan.