“Berkas perkaranya akan segera kita limpahkan ke pengadilan bersamaan dengan berkas perkara tiga pegawai honorer Dinas PUPR yang sebelumnya sudah diserahkan dan ditahan lebih dulu.
Tiga tersangka yang sudah lebih dulu dilimpahkan ke Kejati Riau dan dilakukan penahanan yakni Martius, Said Al Kudri dan Khairil, semuanya pegawai honor PUPR.
Ditetapkannya Zulkifli Harun, sebagai tersangka atas petunjuk dari Jaksa Peneliti berkas tiga tersangka sebelumnya.
Tiga tersangka sebelumnya yakni Martius, Said Al Kudri dan Khairil, semuanya pegawai honor PUPR. Sementara barang bukti dari perkara ini yakni uang sebesar Rp10.400.000.
Atas perbuatannya ZH dan tiga tersangka lainnya dijerat sesuai pasal 12 huruf e UU 20 tahun 2001, intinya pemerasan dalam jabatan jo pasal 11 menerima suap dalam jabatan, dengan acaman hukuman minimal 4 tahun.***(hasran)