Enam Orang Terduga Sindikat Saracen Sudah Diamankan

Jakarta(SegmenNews.com)- Hngga saat ini, Penyidik Direktorat Siber Badan Reserse Kriminal Polri sudah menangkap enam pelaku dalam sindikat Saracen yang diduga menyebarkan kebencian menggunakan isu SARA di media sosial (medsos).

Pengungkapan berawal dari penangkapan RK pada 2016. Lalu, aparat kepolisian menangkap pelaku RY pada Februari 2017.

Berselang lima bulan, polisi menangkap pelaku penyebar konten SARA, MFT, dan seorang ibu rumah tangga, SRN.

SRN, tersangka penghinaan Presiden Joko Widodo. Setelah ditangkap, akun media sosial, Facebook milik SRN yang digunakan menyebarkan kebencian masih aktif. Ternyata, akun itu dipulihkan Jasriadi yang belakangan diamankan di Pekanbaru, Riau.

Berdasarkan penyidikan, Jasriadi terkait tiga orang yang sudah diamankan aparat kepolisian karena kasus ujaran kebencian.

Mereka yaitu, SRN, RY, dan MFT dan diketahui, para pelaku saling mengenal.