“Ema, tersangka. Penanganan hukumnya saya,” tutur Kepala Sub Direktorat I Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal Polri, Komisaris Besar Irwan Anwar, kepada wartawan, Kamis (31/8/2017).
Belakangan, aparat kepolisian kembali mengamankan pelaku dalam Sindikat Saracen.
MAH, pendiri grup Saracen di media sosial Facebook, diamankan di kediamannya, Jalan Bawal, Kelurahan Wonorejo, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru, Rabu (30/8/2017), sekitar pukul 06.00 WiB.
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Komisaris Besar Martinus Sitompul, mengatakan keterlibatan MAH adalah founder atau pendiri atau yang membuat kelompok Saracen ini dalam media sosial.
Selain itu, MAH juga diduga memiliki kemampuan dalam bidang teknologi informasi.
MAH seringkali mengunggah berbagai konten ujaran kebencian dan bernuansa SARA di dalam akun Facebook Saracen.
MAH terpantau mengubah grup Saracen menjadi NKRI Harga Mati.
Dia diketahui tetap aktif menebar kebencian, meskipun Jasriadi telah ditangkap. Penyidik menetapkan MAH sebagai tersangka dan menahannya di Rumah Tahanan Bareskrim Polri yang berlokasi di Mapolda Metro Jaya.