Inhil(SegmenNews.com)-Bupati Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), HM Wardan menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Indragiri Hilir Tahun Anggaran (TA) 2016 pada Rapat Paripurna Ke – 1 (Kesatu) Masa Persidangan III (Tiga) Tahun Sidang 2017 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Inhil, Senin (4/9/2017) pagi.
Menurut Bupati Wardan, penyampaian Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2016 mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011.
“Sesuai dengan pedoman tersebut, Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir telah menyusun Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD yang merupakan Laporan Keuangan, meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas dan Catatan Atas Laporan Keuangan serta dilampiri Laporan Kinerja yang telah diperiksa BPK,” papar Bupati Wardan di Kantor DPRD Inhil, Jalan Subrantas, Tembilahan.
Dalam kesempatan ini, Bupati Wardan juga menyampaikan, secara garis besar Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Tahun Anggaran 2016 yang terdiri atas Realisasi Pendapatan Daerah, Realisasi Belanja dan Realisasi Pembiayaan Daerah.(adv/Diskominfo)