Pekanbaru(SegmenNews.com)- Jikalahari menilai Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau sengaja mengubah status dan fungsi kawasan hutan 32 korporasi perkebunan kelapa sawit menjadi non kawasan hutan atau Area Peruntukan Lain (APL).
“Gubernur Riau menjadikan 32 korporasi perkebunan kelapa sawit dari illegal menjadi legal melalui draft RTRWP Riau 2016 – 2035,” kata Woro Supartinah, Koordinator Jikalahari, dalam rilisnya, Selasa (5/9/17).
Melalui draft RTRWP Riau 2016 – 2035, Pemprov Riau, dijelaskan Woro, salah satunya mengusulkan 32 korporasi itu menjadi APL yang di dalam SK.673/Menhut-II/2014 jo SK 878 SK 878/Menhut-II/2014, masuk dalam kawasan hutan dengan fungsi Hutan Produksi Konversi (HPK) dan Hutan Produksi Tetap (HP).
Artinya, 32 korporasi itu melakukan tindak pidana lingkungan hidup, kehutanan dan perkebunan berupa menduduki kawasan hutan tanpa izin pelepasan kawasan hutan dari Menteri LHK, melakukan perusakan dan pencemaran lingkungan hidup.
“Jika diusulkan jadi APL oleh Pemprov Riau dalam draft RTRWP Riau 2016 – 2035 dan disetujui Menteri LHK, otomatis tindak pidananya hilang, dari penjahat menjadi bukan penjahat,” kata Woro.
Jikalahari menemukan 32 korporasi perkebunan kelapa sawit tersebut berdasarkan data HGU BPN Tahun 2010, usulan perubahan peruntukan kawasan hutan dan fungsi kawasan hutan dalam draft RTRWP Riau 2016 – 2035 dioverlay dengan SK.673/Menhut-II/2014 jo SK 878 SK 878/Menhut-II/2014.
Berikut data 32 korporasi yang diubah menjadi APL oleh Pemprov Riau dalam Draft RTRWP Riau 2016 – 2035.
Nama Perusahaan Grup Kawasan Hutan SK 673/878 Perubahan Fungsi Menjadi APL dalam Usulan Pemprov Draft RTRWP Riau 2016 – 2035 Fungsi Luas Fungsi Luas
1- Alam Sari Lestari HPK 1.598,04 APL 1.598,04
2- Bintang Riau Sejahtera HPK 609,77 APL 609,77
3- Gatipura Mulya HPT
HPK 93,9
1.049,54 APL 1.142,44
4- Padasa Enam Utama HPK 4.467,5 APL 4.467,5
5- Perkebunan Bintan HPK 1.263,56 APL 1.263,56
6- PTPN V Inhu PTPN HPK 5.126,41 APL 5.126,41
7- PTPN V Kampar PTPN HPK 1.023,12 APL 1.023,12
8- PTPN V Rohul PTPN HPK 518,37 APL 518,37
9- Sinar Inti Sawit HP
HPK 223,04
646,56 APL 869,62
10- Sumber Alam Makmur Sentosa HPK 713,21 APL 713,21
11- Tasma Puja HPK 137,54 APL 137,54
12- Teguh Karsawana Lestari HPK 1.267,95 APL 1.267,95
13- Tunggal Perkasa Plantation Astra Agro Lestari HPK 8.418,09 APL 8.418,09
14- Aditya Palma Nusantara Duta Palma (Darmex Argo) HPK 704,13 APL 704,13
15- Banyu Bening Utama Duta Palma (Darmex Argo) HPK 7.609,43 APL 7.609,43
16- Eluan Mahkota Duta Palma (Darmex Argo) HPK 770,58 APL 770,58
17- Kencana Amal Tani Duta Palma (Darmex Argo) HPK 5.363,41 APL 5.363,41
18- Mekarsari Alam Lestari Duta Palma (Darmex Argo) HPK 667,69 APL 667,69
19- Palmasatu Duta Palma (Darmex Argo) HPK 9.978,49 APL 9.978,49
20 Panca Agro Lestari Duta Palma (Darmex Argo) HPK 3.358,48 APL 3.358,48
21- Inti Kamparindo Dumai Indah Grup HPK 220,30 APL 220,30
22- Inecda Gandaerah Grup HPK 1.449,14 APL 1.449,14
23- Air Jernih HPK 397,21 APL 397,21
24- Hutahaean Hutahaean Grup HPK 2.634,28 APL 2.634,28
25- Guntung Hasrat Makmur Sambu Grup HPK 8.014,86 APL 8.014,86
26- Gandaerah Hendana Gandaerah Grup HPK 696,31 APL 696,31
27- Kharisma Riau Sentosa HPK 1.520,09 APL 1.520,09
28- Salim Ivomas Pratama HPK 9.010,75 APL 9.010,75
29- Peputra Supra Jaya Peputra Masterindo HP 3.831,30 APL 3.271,71
30- Bumi Sawit Perkasa HPK 1.494,90 APL 1.494,90
31- Seko Indah HPK 937,22 APL 937,22
32- Surya Agrolika Reksa Adimulya Grup HP 195,97 APL 195,97
Total 84.450,57
*Sumber: data Olahan, SK 673/878, HGU BPN Tahun 2010, Draft RTRWP Riau 2016 – 2035 dari Bappeda 2016.
Pertama, 19 dari 33 korporasi dalam kawasan hutan temuan Pansus Monitoring dan Evaluasi (Monev) Perizinan DPRD Riau 2015 berdasarkan SK.673/Menhut-II/2014 jo SK 878 SK 878/Menhut-II/2014 diusulkan dari kawasan hutan menjadi APL oleh Pemprov Riau dalam draft RTRWP Riau 2016 – 2035 seluas 67.980,99 hektar. Pada awalnya sebagian areal 19 korporasi tersebut masih dalam kawasan hutan dengan fungsi HPK.
Pada Maret 2016 DPRD Riau mempublikasikan temuan Pansus Monev perizinan kehutanan, perkebunan dan pertambangan terdapat 33 korporasi menanam sawit dalam kawasan hutan.
Korporasi Perkebunan tersebut telah melakukan usaha perkebunan di dalam kawasan hutan seluas 104.094 Hektar.
Selain melakukan kegiatan perkebunan di dalam kawasan hutan, korporasi juga melakukan penanaman tanpa izin Hak Guna Usaha (HGU) seluas 204.977 hektar dan akibatkan kerugian negara lebih dari Rp 2,5 Triliun.
Pansus Monev Perizinan merekomendasikan kepada Pemprov Riau melalui Dinas Perkebunan, Dinas Kehutanan dan Badan Lingkungan Hidup untuk melakukan penyelidikan, penyidikan dan penindakan terhadap 33 korporasi tersebut.
“Rekomendasi tidak dijalankan, justru tiba-tiba Pemprov Riau mengusulkan menjadi APL. Ini kan aneh? kata Woro, “Jelas bahwa usulan 19 korporasi ini di APL -kan tidak sejalan dengan temuan Pansus Monev DPRD Riau,” sambungnya lagi.
Kedua, 13 perusahaan berdasarkan data HGU BPN Tahun 2010 sebagian besar masih masuk dalam kawasan hutan berdasarkan SK 673/878. Oleh Pemprov Riau melalui draft RTRWP Riau 2016 – 2035, diusulkan menjadi APL seluas 17.469,58 hektar. Itu berarti berdasarkan SK.673/Menhut-II/2014 jo SK 878 SK 878/Menhut-II/2014, BPN menerbitkan izin HGU dalam kawasan hutan.
Temuan Jikalahari lainnya, 7 dari 32 korporasi itu milik Grup Duta Palma (Darmex Agro Group) yang terlibat dalam kasus korupsi alih fungsi lahan yang melibatkan terpidana Annas Maamun, Gulat Manurung dan Edison Marudut.
Duta Palma menyuap Annas Maamun sebesar Rp 3 miliar dari Rp 8 miliar yang dijanjikan. Suap diberikan agar Annas Maamun bersedia memasukkan lahan milik grup Duta Palma untuk dilepaskan dari kawasan hutan.
“Mengapa Gubri tetap mengusulkan 7 korporasi yang terlibat korupsi itu menjadi APL?” kata Woro, “ Usulan Gubri ini menunjukkan Gubri mengamini korupsi,” ujarnya.
Padahal Gubri mengusung tema integritas dan anti korupsi sepanjang 2017. Nyata-nyata ini bertentangan dengan semangat Hari Anti Korupsi Internasional yang digelar di Riau pada 8 Desember 2016, dan bertentangan dengan semangat Riau melepaskan diri dari jerat korupsi para pemimpin-pemimpinnya di masa lalu.
Untuk itu, Jikalahari merekomendasikan:
1. DPRD Riau mempublikasikan kepada publik draft RTRWP Riau 2016 -2035, kemudian mengundang publik sebagai bentuk wujud partisipasi publik dalam penyelenggaraan penataan ruang;
2. DPRD Riau mendesak Gubernur Riau mereview SK 673 – 903 dengan cara membentuk tim terpadu yang diisi oleh Civil Society yang berintegritas dan ahli di bidangnya;
3. Gubernur Riau membuka informasi kepada publik mengenai usulan 32 korporasi perkebunan kelapa sawit di kawasan hutan yang diubah menjadi APL;
4. Gubernur Riau menjelaskan kepada publik mengapa grup Duta Palma diusulkan oleh Pemprov Riau menjadi APL padahal Duta Palma terlibat dalam kasus korupsi alih fungsi lahan. Tindakan ini sebagai wujud komitmen Gubernur Riau pasca HAKI di Riau;
5. KPK segera memeriksa Pemprov Riau karena kembali mengusulkan areal grup Duta Palma menjadi APL dalam draft RTRWP Riau 2016 – 2035.***(ran/rls)