Kejati Periksa Tersangka Korupsi SPPD di Dispenda Riau

Pekanbaru (SegmenNews.com)-Penyidik Kejaksaan Tinggi Riau, Selasa (5/9/2017), memeriksa Deliana, Sekretaris di Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Riau. Ia diperiksa sebagai tersangka korupsi SPPD di Dispenda Riau tahun 2015-2016.

Ilustrasi

Pantauan di lapangan Deliana didampingi dua penasehat hukumnya tiba di Kantor Kejati Riau sekitar pukul 09.00 WIB. Ia diperiksa di ruang pemeriksaan Bidang Tindak Pidana Khusus.

Sekitar pukul 12.30 WIB, pemeriksaan dihentikan sementara untuk memberi kesempatan kepada tersangka untuk istirahat salat dan makan siang. Sekitar pukul 13.40 WIB, tersangka terlihat kembali memasuki ruang pemeriksaan.

Eva Nora SH, Penasehat Hukum tersangka Deliana, membenarkan pemeriksaan tersebut. “Ia sedang diperiksa. Deliana ketika itu menjabat sebagai Sekretaris,” ujarnya.

Ketika ditanya mengenai keterlibatan Kepala Dinas dalam perkara tersebut, Eva Nora menyebutkan, sejauh ini belum ada menyebutkan nama seseorang.

Untuk diketahu, pada perkara ini, penyidik Kejaksaan Tinggi Riau telah menetapkan dua orang tersangka, yakni DL dan DY. Kesuanya merupakan pejabat wanita di Dispenda Riau tahun 2015-2016.

Kedua tersangka diduga memotong biaya perjalanan dinas dan membuat SPPD fiktif. Pada tahun 2015, tersangka melakuka pemotongan sebesar 5 persen, tahun 2016 pemotongan naik menkadi sebesar 10 persen. Akibat perbuatan kedua tersangma, negara dirugikan sebesaar Rp1,3 miliar.

Atas perbuatannya, jaksa menjerat kedua tersangka sesuai Pasal 2 jo Pasal 3 jo Pasal 8 jo Pasal 12 huruf e Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.***(hasran)