Kejati Riau Tahan Kepala DPPKAD Pelalawan

Pekanbaru(SegmenNews.com)- Usai diperiksa, Penyidik Kejati Riau langsung melakukan penahanan terhadap tersangka korupsi dana tak terduga Kabupaten Pelalawan, LMn yang menjabat sebagai Kepala DPPKAD Pelalawan tahun 2012, Selasa (5/9/17).

Kejati Riau Tahan Kepala DPPKAD
Pelalawan

Dari pantauan segmennews.com, LMn yang diperiksa penyidik sejak pagi, keluar pukul 15.45 WIB, mengenakan rompi tahanan. LMn ditipkan di Rutan Sialang Bungkuk.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Riau, Sugeng Riyanta SH MH, mengatakan, selain LMn, ada dua orang lagi yang ditetapkan sebagai tersangka yakni, Asi (PNS) dan Ksn (pihak swasta).

Asi dan Ksn dalam waktu dekat akan dipanggil dan ditahan. “Dua tersangka lainnya akan kita panggil, secepatnya kita lakukan penahanan dan pelimpahan perkara ke pengadilan secepatnya,” ujarnya.

Ke tiga tersangka diduga terlibat dalam perkara korupsi dana tak terduga Pemkab Pelalawan tahun 2012 sebesar Rp9 miliar, dengan modus mengeluarkan uang tidak sesuai peruntukannya dan tidak ada pertanggungjawabannya.

Modus kedua yakni mengeluarkan uang tidak sesuai peruntukannya dan pertanggungjawabannya fiktif. Modus ketiga yakni uang dikeluarkan tidak sesuai peruntukan dan menguntungkan orang lain, seperti pemberian bantuan dan lainnya.

Dikatakan Sugeng, penetapan tersangka setelah tim penyidik melakukan gelar perkara terhadap keterangan saksi yang berjumlah 70 orang lebih. “Dari keterangan saksi-saksi dan gelar perkara, penyidik menilai sudah cukup bukti untuk dilakukan penetapan tersangka,” ujarnya.***(hasran)