Hakim Vonis Bebas Terdakwa Korupsi Bimtek Aparat Desa Rohul

Rohul(SegmenNews.com)- Hakim pengadilan negeri Tipikor Pekanbaru memvonis bebas, terdakwa korupsi Bimtek aparat desa tahun 2015 senilai Rp227 juta, inisial Aka.

Kasi Pidana Khusus Kejari Rohul, Nico Fernando SH, menegaskan pihaknya melakukan kasasi atas vonis bebas hakim Tipikor pada sidang, Selasa kemarin.

“Kami tim JPU, setelah selesai putusan majelis, kami segera ajukan kasasi karena tak terima aka divonis bebas dari tuntutan 6 tahun penjara,” tegas Nico, Rabu (6/9/17).***(Fitri)