Pekanbaru (SegmenNews.com)-Mantan Kepala Bappeda Rohil, Wan Amir Firdaus, yang juga mantan Asisten II Setdaprov Riau, Selasa (12/9/2017), diadili di Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Ia didakwa korupsi anggaran ketika menjabat sebagai Kepala Bappeda Rohil.
Usai mendengar dakwaan, majelis hakim yang bertanya kepada terdakwa Wan Amir Firdaus apakah mengerti dengan dakwaan, menyebutkan mengerti dikit-dikit. “Mengerti dikit-dikit pak hakim,” ujar Wan Amir Firdaus.
Selain Wan Amir Firdaus, juga diadili tiga orang bawahan Wan Amir Firdaus yang didakwa secara bersama-sama. Tidak bawahan tersebut yakni terdakwa Suhermanto, Bendahara Pengeluaran Bappeda tahun 2008-2009, Hamka, Bendahara 2010-2011 dan Rayudin, pejabat verifikasi pengeluaran pada Bappeda Rokan Hilir.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lexy Fatharany SH disebutkan, dugaan korupsi ini bermula saat PPATK menemukan adanya transaksi mencurigakan pada rekening Kepala Bappeda Rokan Hilir Wan Amir Firdaus sebesar Rp 17 miliar.