Didakwa Korupsi Anggaran Bappeda Rohil, Terdakwa Wan Amir Firdaus Ngaku Ngerti Dikit

Uang itu diduga berasal dari proyek fiktif yang anggarannya dialokasikan ke Bappeda Rokan Hilir tahun 2008 hingga 2011.Uang korupsi ditemukan Rp 8,7 miliar, sedangkan uang dari gratifikasi Rp 6,3 miliar. Dalam hal ini, Wan Amir Firdaus sudah lebih dulu ditahan jaksa.

Modusnya, korupsi penyimpangan belanja rutin dan belanja pengadaan barang.Hasil audit ditemukan kerugian negara sebesar Rp1.826.313.633.Atas perbuatannya, tiga pejabat Bappeda Rokan Hilir tersebut dijerat Pasal 2 juncto Pasal 3 Undang-Undang Nomor 2001 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi junto pasal 55 KUHP.

Atas dakwaan JPU itu, kuasa hukum keempat terdakwa akan mengajukan keberatan (eksepsi). Sidang yang dipimpin majelis hakim Bambang Myanto SH ini ditunda pekan depan.***(hasran)