Pemohon meminta sidang ditunda hingga hari senin mendatang. Menanggapi ini, kuasa pemohon Kapitra Ampera, menyatakan dapat menerimanya.
Namun kepada majelis hakim, Kapitra meminta agar memerintahkan termohon untuk menghadirkan Deyu, yang dijadikan tersangka, di persidangan selama proses praperadilan.
Hal ini menurut Kapitra karena termohon ternyata melakukan pemeriksaan terhadap Deyu tanpa didampingi penasehat hukumnya.
Atas permintaan pemohon ini, hakim menyatakan akan mempertimbangkannya.***(hasran)