Meranti(SegmenNews.com)- ST (16) secara terang-terangan mengaku kepada orangtuanya telah berhubungan badan dengan teman prianya Zl (31), warga Kecamatan Tebing Tinggi Timur, Kabupaten Kepulauan Meranti.
Ayah ST yang tidak terima, melaporkan perbuatan ZL ke polisi.
Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Barliansyah S.IK melalui Paur Humas Polres Meranti Iptu Djonni Rekmamora, Senin (18/9/17), membenarkan laporan pencabulan anak dibawah umur itu. Dengan Laporan Polisi Nomor : LP / 90 / IX / 2017 / RIAU / RES. KEP.MERANTI / SPKT, tanggal 17 September 2017.
Peristiwa itu diketahui bermula, saat ayah korban kaget melihat putrinya tidak berada dikamar rumahnya, Minggu (17/08/17) sekira pukul 03.00 WIB.
Ayah korban yang khawatir langsung mencari putrinya dengan bantuan keluarga. Akhirnya korban diketahui berada dirumah teman prianya.
Sesampainya di rumah terlapor, alangkah kagetnya ayah korban, sebab putrinya malah tidak mau diajak pulang.
Putrinya (korban) mengaku sudah melakukan hubungan badan layaknya suami istri dengan teman prianya.
Ayah korban yang saat itu kaget langsung membuat laporan ke polisi.
Atas perbuatannya pelaku terjerat Tindak Pidana Pasal 332 ayat 1 butir 1 KUHP dan pasal 81 ayat 2 UU RI tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.***(Dham)