Pekanbaru(SegmenNews.com)- Soal aksi Federasi Serikat Pekerja Transportasi Indonesia (FSPTI) Tandun dan Sei Garo Tapung Kampar di depan kantor PTPNV Jalan Rambutan, Pekanbaru, Senin (18/9/17). PTPNV menyampaikan beberapa poin penting.
Poin penting itu disampaikan Humas PTPN V Sampe Sitorus, bahwa
pekerjaan angkut, bongkar muat di unit-unit kerja PTPN V (Kebun & Pabrik) dilaksanakan melalui pola e-procurement. Vendor yang memenangkan e-proc yang melaksanakan pekerjaan dimaksud.
Dalam hal bongkar muat TBS plasma, pada salah satu unit kerja, pekerja bongkar muat TBS adalah mereka yang ditunjuk langsung oleh petani plasma.
Perusahaan dapat membantu SPTI untuk berkomunikasi dengan vendor angkutan dan bongkar muat TBS. Kata sepakat atau tidak sepakat, yang bisa jadi timbul atas komunikasi antara keduanya, tidak dicampuri oleh PTPNV.
Pada beberapa unit kerja, dilanjutkan SampebSitorus bahwa, tenaga SPTI juga sudah dipekerjakan bersama serikat yg mendapatkan kerjaan bongkar muat. Namun belakangan menuntut agar pekerjaan diserahkan penuh.
Dapat diinformasikan, katanya, SPTI pernah mencapai kata sepakat dengan salah satu vendor angkutan dan bongkar muat TBS di salah satu kebun PTPN V, untuk melaksanakan pekerjaan bongkar muat.
Tetapi dalam pelaksanaan pekerjaan bongkar muat tsb, pihak SPTI wan prestasi sehingga menimbulkan pinalti bagi vendor yang bersangkutan. Dengan demikian, vendor tidak lagi dapat bekerja sama dengan SPTI.
“PTPN V juga mempersilakan SPTI jika merasa ada pelanggaran di PTPN V, untuk menempuh jalur sesuai aturan hukum yang berlaku,” sampainya.
PTPN V berharap aksi serupa tidak perlu lagi dilaksanakan, agar masing-masing pihak dapat bekerja secara profesional dan memenuhi aturan perundangan yang berlaku.***(ran/rls)