Termohon tak Miliki Surat Kuasa, Sidang Praperadilan Tersangka Korupsi Dispenda Riau Kembali Ditunda

Pekanbaru(SegmenNews.com)- Sidang praperadilan tersangka korupsi Dispenda Riau terhadap Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, Senin (18/9/2017), kembali ditunda. Pasalnya, Roy, yang hadir mewakili termohon (Kajati Riau) hanya membawa surat perintah dari Kajati Riau, bukan surat kuasa mutlak.

Sesuai jadwal, hari ini Senin (18/9/2017), sidang praperadilan harusnya digelar dengan acara pembacaan permohonan praperadilan. Hal ini setelah hari Kamis sebelumnya, sidang ditunda karena pihak termohon (Kajati Riau) tidak hadir.

Sebelum memasuki materi perkara, hakim tunggal Toni Irfan, yang mengadili perkara meminta kuasa termohon (Kajati Riau), menunjukkan surat kuasanya.

Namun Roy, salah satu Koordinator di Bidang Pidana Khusus Kejati Riau yang hadir di kursi termohon, tidak dapat menunjukkannya dan hanya menunjukkan surat perintah dari Kajati Riau.

Melihat hal ini, hakim Toni Irfan, menyatakan tidak dapat menerimanya dan meminta agar termohon untuk melengkapi administrasinya, berupa surat kuasa mutlak. Hakim kemudian memberikan waktu hingga Selasa (26/9/2016) mendatang.

Hakim Toni Irfan meminta kepada pihak termohon agar tidak membuat alasan lagi pada sidang berikutnya.

“Saya berharap pada sidang pekan depan tidak ada alasan administrasi lagi dan sudah klik. Jika masih ada lagi hal-hal seperti ini, maka sidang akan tetap digelar dengan acara pembacaan permohonan dan kemudian dilanjutkan, sehingga dalam waktu tujuh hari perkara ini sudah diputus,” ujarnya.***(hasran)