Duri(SegmenNews.com)- Terkait adanya keluhan karyawan Hotel Susuka Duri tentang pengupahan dibawah standard UMK. Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bengkalis sarankan karyawan membuat laporan.
Sebelumnya karyawan Hotel Suzuka Duri mengeluh gaji mereka hanya Rp1,2 juta. Gaji tersebut tentunya tidak sesuai dengan ketetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bengkalis, Rp. 2.685.547,19.
Kadisnaker Kabupaten Bengkalis melalui Sekretaris, Jendri Salmon Ginting, AP, M.Si mengatakan, sesuai dengan undang – undang pengupahan ketenaga kerjaan UMK Bengkalis Tahun 2016 menerangkan secara jelas tingkat pengupahan untuk wilayah Kabupaten Bengkalis,
“Kalau memang benar, hal itu sudah menyalahi ketentuan yang telah ditetapkan dan sampaikan ke bidang pengawasan di Provinsi Riau,” saran Jendri, Kamis (21/09/17 )
Menurutnya, terkait pengupahan, saat ini berada dibawah pengawasan Dinas Provinsi Riau, sementara pihak kabupaten sifatnya hanya kordinasi.
“Bila ada persoalan yang dianggap memberatkan, silahkan yang bersangkutan membuat laporan secara tertulis dan tembusannya ke Dinas Kabupaten,” sampai Hendri Salmon.
Hendri menegaskan, untuk UMK Bengkalis sudah sejak lama disosialisasikan. Pihak pengusaha harus menjalankan sesuai aturan yang berlaku.
“Besaran UMK Kabupaten dan kota se-Provinsi Riau telah diputuskan melalui surat keputusan (SK) Gubernur Riau dengan nomor keputusan : Kpts. 1058/XI/2016 tentang upah Minimun Kabupaten/Kota se Provinsi Riau Tahun 2017,” jelasnya.
Membayar upah lebih rendah dari upah minimum, merupakan tindak pidana kejahatan dengan ancaman hukum pidana penjara bagi pengusaha paling singkat 1 tahun dan palinh lama 4 tahun dan /atau denda paling sedikit Rp. 100 juta dan paling banyak Rp. 400 juta.***(edi)