Rohul(SegmenNews.com)- Praktek mengganti uang kembalian konsumen dengan permen oleh swalayan dan supermarket melanggar aturan, bahkan pedagang bisa didenda Rp5 miliar.
Ditegaskan Kepala Bidang Perdagangan, Disperindag Rohul, Ir. Saharuddin, Jum’at (22/9/17), mengganti uang dengan permen melanggar Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman maksimal dua tahun penjara dan denda maksimal Rp 5 miliar.
Praktek penggantian uang kembalian konsumen dengan permen juga melanggar undang undang BI.
Dia menjelaskan, dalam Pasal 23 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang, disebutkan bahwa setiap orang dilarang menolak untuk menerima Rupiah yang penyerahannya dimaksudkan sebagai pembayaran atau untuk menyelesaikan kewajiban yang harus dipenuhi dengan Rupiah dan/atau untuk transaksi keuangan lainnya di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, kecuali karena terdapat keraguan atas keaslian Rupiah.
Selanjutnya dalam pasal 33 ayat (1) UU mata uang juga menyebutkan, setiap orang yang tidak menggunakan rupiah dalam setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran, penyelesaian kewajiban lainnya yang harus dipenuhi dengan uang dan/atau transaksi keuangan lainnya.
Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
Saharuddin menegaskan, jika masyarakat menemukan praktek penggantian uang itu, mereka bisa melaporkannya kepada aparat kepolisian.
“Masyarakat bisa melaporkannya ke polisi. Nantinya kepolisian dan Bank Indonesia akan saling berkoordinasi dalam proses hukumnya,” jelas Saharudin.
Saharuddin menghimbau agar pelaku usaha dan dagang, agar mentaati aturan yang berlaku agar tidak merugikan diri sendiri dan konsumen.
“Pedagang atau siapapun harus memahami aturan ini dengan baik, jangan sampai melakukan pelanggaran. Uang rupiah adalah alat tukar yang resmi, tak bisa diganti-ganti,” tutupnya.***(Fitri)