Jikalahari Nilai Pansus RTRWP Riau Hilangkan Kawasan Lindung Gambut

Dalam kajian Bappeda RTRWP Riau 2016 – 2035 yang dterbitkan pada Mei 2016 (Bab IV Rencana Pola Ruang 4.1 Rencana Kawasan Lindung) disebutkan kawasan kubah lindung gambut seluas 1.693.030 hektar.

“Mengapa Pansus RTRWP Riau menghilangkan luasan Kawasan Lindung Bergambut seluas 1,6 juta hektar?” kata Made.

Semestinya, lanjut Made, Pansus RTRWP Riau memperjuangkan seluruh areal bergambut dengan kedalaman lebih dari 3 meter, dijadikan fungsi lindung atau setidaknya merujuk SK MenLHK Nomor SK.129/MenLHK/Setjen/PKL.0/2/2017.

Tentang Penetapan Peta Kesatuan Hidrologis Gambut Nasional untuk Provinsi Riau seluas 5.040.735 hektar dengan fungsi budidaya seluas 2.567.352 hektar dan 2.473.383 hektar untuk kawasan lindung.

“Dengan hilangnya luasan Kawasan lindung bergambut yang hanya menjadi  21.615  ha, draft RTRWP Riau 2017 – 2037 mengabaikan agenda restorasi gambut dan terus melanggengkan kondisi yang mendorong terjadinya pembakaran hutan dan lahan gambut di Riau,” kata Made.***(ran)