Kantor Imigrasi Meranti Sosialisasi Aplikasi Pelaporan Orang Asing, Bisa Diakses di Hotel

Meranti(Segmennews.com)- Kantor Imigrasi (Kanim) Selatpanjang Kelas II gelar Kegiatan Sosialisasi Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA), Senin (25/09/17) diballromm Kopitiam Vicnic jalan Diponegoro, Selatpanjang, Kabupaten Kepulauan Meranti.

Aplikasi ini dapat diakses oleh petugas hotel pengurus penginapan pemilik tempat kos dan villa serta masyarakat yang mengetahui keberadaan orang asing.

Pelaksanaan itu didasari oleh pasal 72 UU No.6 tahun 2011 tentang keimigrasian. Pasal 187 & 188 Peraturan Pemerintah No.31 tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang No.6 tahun 2011 tentang keimigrasian.

Kemudian Surat Direktur Jenderal Imigrasi No. IMI.5GR.03.02.1254, Hal : Implementasi Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA) Tahap II Di Seluruh Divisi Keimigrasian Dan kantor Imigrasi.

Aplikasi Pelaporan orang asing ini bertujuan untuk mendapatkan informasi awal mengenai keberadaan orang asing disuatu wilayah.

“Hal ini tentunya akan sangat membantu kami dalam melakukan kegiatan pengawasan orang asing. Kualitas data yang diimput oleh pelapor akan sangat menentukan keakuran data mengenai keberadaan orang asing disuatu wilayah,” ujar Kepala kantor Imigrasi Selatpanjang Tohadi SH,MH

Adapun tujuan dari kegiatan tersebut agar terciptanya pengawasan orang asing diwilayah selat panjang sesuai ketentuan yang berlaku dengan komitmen bersama antara imigrasi dengan pengelola hotel/wisma dalam rangka pengawasan orang asing di wilayah Selatpanjang.

Mencegah terjadinya perlintasan dan keberadaan orang asing SCR ilegal (perdagangan org,penyeludupan org,narkoba dll).

“Aplikasi ini bersifat nasional dikarenakan nantinya data langsung diakses kepusat. Mungkin dengan adanya aplikasi ini aplikasi lama tidak digunakan lagi, hanya meneruskan aplikasi APOA ini saja,” jelasnya.

Sementara itu ketua pelaksana, M.Denny Ridwan Amd.Im SH dalam pidatonya menyampaikan laporan pelaksaan kegiatan yang meliputi seluruh perhotelan/penginapan terkhusus diwilayah Selatpanjang untuk mengetahui dan memahami APOA.

Denny mengajak para pengusaha Perhotelan/Penginapan lainnya untuk bekerja sama dalam membantu pihaknya memperoleh informasi terkait keberadaan orang asing.

“Dengan sistem ini,kiranya pemilik hotel,wisma maupun kos-kosan dapat koordinasi ke kita agar terjalinnya mitra kerja yang baik,” imbuhnya.

Pada kesempatan itu turut dihadiri lebih kurang 60 peserta baik pihak pengurus perhotelan,Kos-kosan,wisma maupun kalangan pejabat dilingkungan Pemerintahan Kabupaten Kepulauan Meranti.***(Dham)