Pansus RTRWP Tidak ‘Menghijaukan’ 111 Korporasi Sawit

Pekanbaru(SegmenNews.com)- Pansus RTRWP Riau dinilai tidak memperjuangkan penghijauan 111 korporasi sawit. Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari) menyarankan agar Pansus memperpanjang kerja untuk mereview areal korporasi HTI.

Pansus juga tidak memperjuangkan hasil temuan Pansus Monitoring Evaluasi Perizinan Kehutanan dan Perkebunan 2015 yang menemukan 104 perusahaan sawit ‘diputihkan’ dalam SK 878/Menhut-II/2014 dan 7 perusahaan sawit ‘diputihkan’ dalam SK 903/SEKJEN/PLA.2/12/2015.

“Mengapa Pansus RTRWP Riau tidak memperjuangkan 111 korporasi sawit yang dilepaskan menjadi non kawasan hutan oleh Menteri LHK untuk ‘dihijaukan’ kembali?” tanya Made, Senin (25/9/17).

Terkait pernyataan Asri Auzar telah melakukan uji publik dengan LAM, NGO, koordinasi lintas kementerian dan pihak lainnya, Jikalahari tidak pernah diundang oleh Pansus RTRWP Riau secara resmi.

Justru Jikalahari bersama Koalisi Rakyat Riau yang pernah mengundang Ketua Pansus RTRWP Riau untuk berdiskusi, namun Pansus belum bisa memberikan perkembangan karena mereka belum bekerja.

“Yang paling Jikalahari sesalkan, mengapa Pansus RTRWP Riau tidak mengundang masyarakat terdampak yang hutan tanahnya dirampas oleh korporasi,” kata Made.

Jika RTRWP Riau 2017 – 2037 hasil kerja Pansus RTRWP Riau ditetapkan menjadi Ranperda dan Perda oleh 65 anggota DPRD Riau, secara otomatis DPRD Riau dan Gubernur Riau melegitimasi ruang untuk korporasi HTI.

Jikalahari menyarankan kepada 65 anggota DPRD Riau memperpanjang kerja Pansus RTRWP Riau, khusus bekerja mereview areal korporasi HTI yang berkonflik dengan masyarakat adat dan tempatan.

Menambah luasan kawasan lindung gambut seluas 4 juta ha, serta menghijaukan areal 111 perusahaan sawit, termasuk mengalokasikan Reforma Agraria dalam bentuk Perhutanan Sosial dan Tanah Objek Reforma Agraria khusus untuk masyarakat adat dan tempatan.

Dan mengusulkan kepada Gubernur Riau membentuk Tim Terpadu baru yang tugasnya mereview SK.673/Menhut-II/2014 – SK 903/MENLHK/SETJEN/PLA.2/12/2016.***(ran)