Kanwil DJBC Riau-Sumbar Musnahkan Miras dan Rokok Ilegal Senilai Rp13 Miliar

Pekanbaru(SegmenNews.com)- Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Riau dan Sumatera Barat melakukan pemusnahan 19 ribu batang rokok dan 6 ribu botol minuman keras legal, hasil sitaan yang bernilai Rp13 miliar, Selasa(26/9/17).

Kanwil DJBC Riau-Sumbar Musnahkan Miras dan Rokok Ilegal Senilai Rp13 Miliar

Kepala Bea Cukai wilayah Riau-Sumbar, Yusmariza mengungkapkan, barang-barang ilegal yang disita terbuktikan telah melanggar undang-undang Nomor 39 tahun 2007 tentang cukai dan telah ditetapkan menjadi barang negara.

Penindakan dari tahun 2016 hingga 2017, bea cukai telah melakukan penindakan terhadap 19 kasus. Dari kasus tersebut bea cukai wilayah Sumbar berhasil mengamankan 19.259.378 batang rokok yang dikemas kedalam 1.748 karton berbagai merek dan 2.880,48 liter minuman keras yang terdiri dari 6.132 botol.

Yusmariza menambahkan, barang ilegal ini jika diuangkan bernilai Rp13 miliar, dengan kerugian negara Rp5 miliar. Dan dari 19 penindakan yang telah dilakukan, ditemukan beragam modus pelanggaran.

“Modus pelangganan yang ditemukan didominasi barang kena cukai tanpa dilekati pita cukai. Ada juga peredaran rokok khusus kawasan bebas. Beberapa kasus yang berhasil ditangani oleh bea cukai merupakan hasil kerja sama dari instansi lain diantaranya polisi militer, Polsek Bangkit Nang Barat, dan Ditpolair Polda Riau,” ungkap Yusmariza.

Keseluruhan rokok dan minuman keras ilegal tersebut ditaksir bernilai Rp13,2 miliar dengan potensi kerugian negara secara materil mencapai Rp5,7 miliar.

Selain rokok dan miras ilegal yang dimusnahkan hari ini, kata Yusmariza, Bea Cukai juga telah menyita 3 juta batang rokok dan 11 ribu liter miras ilegal dari 18 penindakan yang saat ini sedang dalam proses penelitian.

Yusmariza berharap, peran dan kerjasama media secara kontinyu menyampaikan informasi kepada masyarakat akan barang-barang kena cukai yang tidak sesuai ketentuan.

“Kami mengharapkan kerjasama semua pihak , khususnya media dan masyarakat agar dapat waspada terhadap barang -barang kena cukai yang diindikasikan tidak sesuai ketentuan dan memberikan informasi,” ungkapnya.***(ran)