Pekanbaru(SegmenNews.com)- Deyu SH, Kasubag Keuangan Dispenda Riau, tersangka korupsi SPPD, meminta hakim menyatakan penetapan tersangka yang dilakukan penyidik Kejaksaan Tinggi Riau terhadap dirinya tidak sah dan harus dibatalkan.
Permintaan ini disampaikan Deyu, melalui tim penasehat hukumnya, di antaranya M Kapitra Ampera SH, kepada hakim yang mengadili perkara praperadilan Deyu SH terhadap Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa (26/9/2017).
Kepada hakim tunggal Toni Irfan SH, penasehat hukum pemohon, Kapitra Ampera, menyebutkan beberapa alasan, di antaranya, penyidik tidak pernah melakukan konfirmasi tentang alat bukti terhadap pemohon (Deyu).
Deyu menurut Kapitra satu kali diperiksa sebagai saksi dalam kapasitasnya sebagai Kepala Sub bagian Keuangan Dispenda.