Ketika pemeriksaan, Deyu hanya ditanya pertanyaan unun seputar tuhas pokoknya sebagai Kasubag Keungan.
Selain itu, bukti-bukti yang digunakan termohon (Kajati Riau) dalam penetapan tersangka telah dihubungkan dengan orang/person yang salah (error in persona).
Selain itu Kapitra juga menilai pemotongan anggaran perjalanan dinas dilakukan untuk biaya operasional Dispenda.
Karena itu, Kapitra menilai suatu kebijakan tidak dapat dipidana.
Sesuai Peraturan Mahkamah Agung, Nomor 4 Tahun 2015, maka proses pidana terhadap diri pemohon menjadi tidak sah dan cacat hukum.
Usai mendengar permohonan praperadilan, hakim kemudian memberikan waktu hingga besok kepada termohon (Kajati Riau) memberikan jawabannya.***(ran)