Inhil(SegmenNews.com)- Bagi pasien yang menderita penyakit karena obat-obatan terlarang atau narkotika jangan coba-coba mengklaim perobatan dengan BPJS. Sebab klaim itu akan ditolak.
Kepala BPJS Tembilahan Dahidin, S.E., MM, menegaskan penderita akibat narkoba merupakan tugas dari Instansi lain, temasuk untuk rehabilitasinya.
“Penyakit akibat narkoba atau obat-obatan terlarang tidak ditanggung,” tegas Dahidin saat kampanye Anti narkoba yang digelar oleh Pemuda-BNN Kabupaten Indragiri Hilir, Sabtu pekan kemarin.
Selain penyakit akibat narkoba, peserta tidak ikut prosedur, berobat diluar negeri, akibat bunuh diri, menjalankan hobby, juga tidak bisa menggunakan BPJS.
Ketentuan ini selalu di sosialisasikan pihak BPJS kepada masyarakat. Dia juga menghimbau agar masyarakat tidak main main dengan narkotika.
“Semoga masyarakat tidak lagi main-main dengan narkoba,” harap Dahidin.
Dikesempatan itu, Dahidin juga menhajak masyaratkat umum agar segera mengurus BPJS mandiri untuk semua anggota keluarga dengan iuran diatur besarannya untuk masing-masing kelas diatur yakni, kelas 1=Rp 80.000/jiwa/bulan, kelas 2=Rp 51.000/jiwa/bulan dan kelas 3=Rp. 25.500/jiwa/bulan, dengan membawa syarat seperti foto copy KK, copy KTP/copy akte kelahiran anak dan copy buku tabungan Bank kemudian dibawa ke kanto BPJS terdekat.***(Ibnu)