Pekanbaru(SegmenNews.com)- Kasi Hubungan Pertanahan Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Rokan Hulu, Junaidi Rahman, diadili di Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Ia didakwa melakukan pungli pengurusan sertifikat tanah dengan meminta uang Rp22 juta sebagai pelicin.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Rokan Hulu, dihadapan majelis hakim yang diketuai Arifin SH MH, Kamis (28/9/2017), disebutkan, perbuatan terdakwa dilakukan pada Juni 2017 lalu.
Ketika itu korban Sedriadi dan Endang, yang merupakan notaris dan pejabat pembuat akta tanah, mengurus 37 sertifikat.
Namun setelah syarat administrasi tuntas, sertifikat dijanjikan akan tuntas dalam waktu tujuh hari. Namun kenyataannya, sertifikat tak juga tuntas.
Korban kemudian menyuruh stafnya ke BPN Rokan Hulu untuk menanyakannya. Staf korban kemudian mendatangi terdakwa.
Oleh terdakwa kemudian meminta agar korban datang ke kantornya. Setelah datang, terdakwa meminta uang diluar jalur resmi untuk mempercepat pengurusan sertifikat tersebut. Jika tidak, maka sertifikat tidak akan tuntas.