Pada pertemuan selanjutnya, korban kemudian kembali mendatangi terdakwa di kantor BPN.
Terdakwa kemudian mengkalkulasikan biaya ‘pelicin’ untuk pengurusan 37 sertifikat itu. Terdakwa kemudian memberi catatan sebesar Rp22 juta untuk pelicin 37 sertifikat itu.
Korban kemudian menyerahkan uang sebesar Rp11 juta kepada terdakwa dan meminta izin kepada terdakwa ke mesin ATM untuk mengambil kekurangannya.
Namun korban tidak ke mesin ATM tetapi melapor ke Polres Rohul. Atas laporan itu, Kapolres memerintahkan Kasatreskrim untuk menindaklanjutinya.
Kasatreskrim bersama anggotanya kemudian mendatangani ruangan terdakwa dan menemukan uang pelicin tersebut beserta 37 sertifikat.
Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar pasal 12 Huruf (e) UU Nomor 20 Tahun 2001 tetang tindak pidana korupsi, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. ***(ran)