Mantan Kadis PU Rohil Dituntut Dua Tahun Penjara

Pekanbaru(SegmenNews.com)-Mantan Kepala Dinas PU Kabupaten Rokan Hilir, Ibus Kasri, Senin (2/10/17), dituntut selama dua tahun penjara.

Ia dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam pembangunan Jembatan Pedamaran II yang merugikan keuangan negara sebesar Rp9,2 miliar.

Selain, Ibus Kasri, Jaksa juga menuntut Chief Residen Engineer Manajemen Kontruksi Jembatan Pedamaran II, Minton Bangun, selama dua tahun penjara.

Keduanyajuga dituntut membayar denda sebesar Rp500 juta, jika tidak dibayar diganti dengan penjara selama tiga bulan.

Tuntutan ini dibacakan Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Rohil, Aditya SH, di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.