Mantan Kadis PU Rohil Dituntut Dua Tahun Penjara

Dihadapan majelis hakim yang diketuai Kamazaro Waruwu SH, jaksa menilai perbuatan keduanya melanggar pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam dakwaan disebutkan, perbuatan kedua terdakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp9,2 miliar dan menguntungkan PT Waskita Karya selaku kontraktor pelaksana.

Salah satu item kerugian negaranya adalah adanya pembayaran tiang pancang sebanyak 77 buah.

Padahal ini sama sekali tidak pernah dikerjakan, tetapi dibayarkan. Akibatnya, negara dirugikan sebesar Rp 2,65 miliar.

Atas tuntutan tersebut, kedua terdakwa melalui penasehat hukumnya menyatakan akan mengajukan pembelaan.

Sidangkemudian ditunda dan akan dilanjutkan satu pekan mendatang.***(ran)